Bagi Hasil Terminal Purabaya harus Proporsional
Wartawan: Musta'in
Selasa, 10 Februari 2015 00:33 WIB
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya dan Komisi A DPRD Sidoarjo, juga sudah bertemu untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, pihaknya telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang bagi hasil Terminal Purabaya sebesar 90 % untuk Surabaya, dan 10 % untuk Sidoarjo. Sementara DPRD Sidoarjo tetap minta bagi hasil sebesar 80 % : 20 %.
Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan, pada perjanjian kerja di tahun 1991 silam, telah ditetapkan bahwa bagi hasil dari bruto sebesar 80 : 20. Namun tiba – tiba Pemkot Surabaya menginginkan perubahan bagi hasil bruto sebesar 90:10 dengan alasan pengelolaan Terminal Purabaya dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Sulamul Hadi Nurmawan, terminal Purabaya termasuk tipe A yang seharusnya dikelola pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
“Kenapa hanya Surabaya (yang mengelola). Kalau begitu kami (Pemkab Sidoarjo) juga meminta untuk dilibatkan dalam pengelolaan Terminal Bungurasih,” katanya.
Menurut Gus Wawan, keberadaan Bungurasih memiliki dampak yang luar biasa bagi Sidoarjo. Salah satunya, adalah kemacetan di seputar pintu masuk dan keluar terminal. Karena tidak ada titik temu mengenai bagi hasil, kedua belah memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke pemerintah masing-masing guna mencari solusi.