Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 27 Mei 2021 20:44 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Bambang Pramujianto, kasus penyebar video berkonten pornografi dari Kepolisian Resor Trenggalek, Kamis (27/5/2021). (foto: ist)

"Rangga itu merekam AF lewat lubang angin yang ada di atas kamar mandi," tambahnya.

Usai merekam, sambungnya, Rangga kemudian mengembalikan Hp tersebut pada terdakwa Bambang dan meminta pada terdakwa Bambang agar mengirimkan hasil rekaman video tersebut ke nomor Hp milik Rangga melalui aplikasi WhatsApp.

"Atas kejadian itu, AF merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada ," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video