Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 18 Juni 2021 10:18 WIB
Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Silakan saja mereka ajukan pembelaan, ya kita lihat saja pada sidang berikutnya," terang JPU Andie Wicaksono. (bam/ns)