Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Minggu, 20 Juni 2021 20:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, bagi masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu atau Pelabuhan Kamal wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Dengan adanya pemberlakuan SIKM, diharapkan penumpukan akibat penyekatan di Suramadu bisa dikurangi, sehingga aktivitas perjalanan pengendara tidak terganggu.
"Terhitung mulai Senin (21/6), seluruh warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan, Agus Zain melalui rilis tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/6/2021) malam.
Dikatakannya bahwa SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan - Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.