Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Minggu, 20 Juni 2021 20:32 WIB

Ilustrasi.

"Dengan ketentuan, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat, dan berlaku selama tujuh hari," ujarnya.

Syarat SIKM yakni melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau instansi terkait.

Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis.

"Sedangkan, bagi masyarakat yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," pungkasnya. (ida/uzi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video