Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Blitar yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 11 Juli 2021 17:17 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah karaoke di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akibatnya polisi turun tangan menggerebek dan menutup rumah karaoke tersebut, Sabtu (10/7/2021) malam.
Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budiarto mengatakan, pihaknya mendapati adanya kegiatan di dalam rumah karaoke saat patroli jam malam PPKM Darurat. Begitu didatangi, benar saja sejumlah orang tengah asyik bernyanyi di dalam sebuah room.
BACA JUGA:
Jelang Malam Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Batu Razia Tempat Karaoke dan Kos Purel
Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Karaoke Masih Beroperasi saat Ramadan
H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
"Kami langsung melakukan penutupan dan memasang garis polisi, karena rumah karaoke itu telah melanggar Inmendagri nomor 15 /2021 tentang PPKM Darurat di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat," tegas Nanang, Minggu (11/7/2021).
Selain menutup rumah karaoke, terhadap pemilik dan pengunjung sebanyak 7 orang juga diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). "Pemilik dan pengunjung kami beri sanksi tipiring," tegasnya.