Sidak Hewan Kurban, Petugas DPKP Kabupaten Pasuruan Dapati Ternak Sakit Ringan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 16 Juli 2021 20:36 WIB
Ia menjelaskan, pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan hewan kurban penting untuk dilakukan. Utamanya untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan kurban yang dijual bebas di pinggir jalan maupun di tempat penjualan lainnya.
Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan dan kelengkapan bagian tubuh hewan, seperti kondisi gigi, mulut, dan hidung. "Bedanya, karena kita masih pandemi, jadi semuanya wajib menerapkan prokes ketat. Total ada 125 petugas yang menyebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Kepada para petugas yang terjun ke lapangan, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan dan pemotongan hewan kurban.
"Khususnya agar menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam aturan. Sementara bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, disarankan meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelaikannya," tukasnya. (bib/par/zar)