Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Trenggalek Dilimpahkan ke PN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Trenggalek Dilimpahkan ke PN

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 07 September 2021 15:38 WIB

Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

Lebih detail, Fajar menerangkan bahwa pada 19 Agustus 2021 yang lalu telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dari Kepolisian Resor Trenggalek. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor Trenggalek, dan kini melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sementara pasal yang dikenakan pada pelaku pembunuhan adalah 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang becak inisial TKR, warga Kelurahan Surodakan meregang nyawa akibat dibabat dengan sebilah sabit oleh rekan seprofesinya pada Juli silam. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan ATM Bank Jatim yang letaknya berada di sebelah selatan Kantor Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video