Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Jadi Korban KDRT, Seorang Nakes di Kediri Lapor Polisi
Bak Sinetron, Pria di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan Preman Suruhan Mantan Istrinya
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.