Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:
Pelaku KDRT Warga Semolowaru Surabaya Ditetapkan jadi Tersangka, Istri: Kasus Harus Lanjut
Peringati HBA ke-62, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Foto Tingkat Nasional bagi Emak-Emak
Kembangkan Talent Pelajar, Kejari Nganjuk Adakan Lomba Karya Tulis Ilmiah
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice Perkara Narkotika
"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.