PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku spesialis curanmor di rumah dan kos-kosan asal Kabupaten Pasuruan, ditembak kakinya oleh petugas Polres Pasuruan Kota.
Kedua pelaku itu diketahui sudah melakukan aksinya di puluhan TKP.
Jumat pagi tadi, mereka dirilis kepada awak media di Mapolres Pasuruan Kota.
Keduanya adalah M-S 25 tahun, dan M-R 22 tahun, warga Desa Kedungkemaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Mereka berdua merupakan komplotan pencuri motor yang beraksi di permukiman warga, seperti di wilayah perumahan hingga kos-kosan.
Keduanya berbagi peran. M-S sebagai eksekutor, sementara M-R yang mengawasi sekitar lokasi kejadian.
Saat dimintai keterangan polisi, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor karena terhimpit ekonomi. Mirisnya lagi, satu pelaku mengaku jika hasil curiannya dibuat untuk judi online.
Menurut korban, pencuri merusak kunci pagar, kemudian mengambil motor saat dirinya tidur bersama suaminya yang baru saja melangsungkan akad nikah, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa M-R merupakan residivis kasus senjata tajam. Sementara M-S merupakan DPO di polres lain.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kunci T dan Hp.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.