Kios di Terminal Truk Guyangan Nganjuk Beralih Fungsi Jadi Tempat Karaoke

NGANJUK (BangsaOnline) - Banyaknya kios dan warung yang disewakan kepada pengelola yang dialih fungsikan peruntukannya membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk harus menertibkan tempat tersebut.

Awalnya lahan yang disewa pengelola untuk usaha warung makan dan minuman juga untuk penjualan alat-alat kendaraan bermotor. Namun, akhir-akhir ini banyak kios dan warung tersebut berubah fungsi sebagai tempat karaoke dan juga untuk penjualan minuman keras, bahkan lahan dishub yang berada di terminal truk Guyangan juga dijadikan untuk transaksi esek-esek.

Melihat hal ini Dishub berang dan berencana akan mengambil langkah tegas sesuai perda kabupaten Nganjuk nomor 7 tahun 2011 tentang jasa usaha dan atas permohonan ijin menggunakan tanah dan bangunan. Mulai tanggal 1 Juanuari 2013 lalu pengelola lahan harus membuat perjanjian tertulis yang isinya apabila pengelola lahan tidak mematuhi aturan yang di buat maka tidak segan Dishub akan menindak tegas.

"Kami hanya menyewakan lahan saja, tetapi kami juga membuat aturan kepada penyewa tentang peruntukan lahan yang disewa pengelola," ungkap Nur Banra Kepala bidang (Kabid) angkutan dan perbengkelan.

Ditambahkan oleh Nur Banra di terminal truk Guyangan sendiri ada sekitar 70 kios yang disewakan kepada pengelola dengan harga Rp.3000X luas X12 bulan, sedangkan rata-rata luas lahan per kios 3X4 meter.

Hampir 90 persen lahan yang ada diterminal Guyangan telah beralih fungsi sebagai kafe dan karaoke

"Sebab kami juga ingin memberikan suasana nyaman kepada masyarakat sekitar," tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun BangsaOnline bahwa apabila penyewa lahan yang mengelola lahan Dishub tidak segera mengembalikan fungsi sebenarnya sebagai warung makan maka warga sekitar berencana akan menutup paksa tempat karaoke yang tidak memiliki ijin tersebut.