Lantik 4 PPAT, Kantah Kabupaten Probolinggo Tegaskan Pentingnya Kepastian Objek dan Subjek Tanah

Lantik 4 PPAT, Kantah Kabupaten Probolinggo Tegaskan Pentingnya Kepastian Objek dan Subjek Tanah Pelantikan 4 PPAT Kantah Kabupaten Pasuruan. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Probolinggo melantik 4 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sebuah prosesi resmi yang digelar pada hari ini, Rabu (1/10/2025). Mereka adalah Ahmad Zaki, Patricia Irene Alpha, Sulina, dan Chasanah.

Agenda tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat setingkat kepala seksi di lingkup Kantah Kabupaten Probolinggo.

Dalam arahannya, Kepala Kantah Kabupaten Probolinggo, Agus Susmiyanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah digariskan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Panjenengan-panjenengan telah diberikan izin dan ditetapkan secara resmi oleh Bapak Menteri ATR. Karenanya, patuhi selalu aturan yang dilarang oleh Pak Menteri," ujarnya saat memberi sambutan.

Ia menyampaikan, larangan-larangan bagi PPAT telah dijabarkan secara lengkap kepada para pejabat yang dilantik, meski tidak dirinci satu per satu karena jumlahnya cukup banyak. Namun, ia menegaskan dua hal pokok yang wajib diperhatikan, yakni objek dan subjek tanah.

"Ada banyak larangan. Tapi, yang pokok dan himbauan dari kita yakni seluruh PPAT harus tahu objek dan subjek tanah yang akan diberikan akta tanahnya," tuturnya.

Agus menjelaskan, objek tanah mencakup lokasi, bentuk bidang, dan luas tanah yang akan dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Sementara itu, subjek tanah merujuk pada riwayat dan asal-usul kepemilikan, termasuk ahli waris dan dokumen seperti Petok D.

"Jangan asal main peralihan hak, harus jelas dulu siapa pemilik dan ahli warisnya. Biar ada kepastian hukum dan tidak terjadi gugatan hukum di kemudian hari, karena saat ini sistemnya sudah pakai elektronik," pungkasnya. (ndi/mar)