LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono, ke Lapas IIB Lamongan pada pukul 10.50 WIB. Heri Agus ditahan atas kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 Juta.
"Benar, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima gapoktan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2012," kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan, Jumat (07/1).
Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
Condro menegaskan, dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017, menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tersangka diancam pidana kurungan selama 1 tahun," terangnya didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi.
Menurutnya, satu tahun dalam melaksanakan putusan, tersangka Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat kooperatif. Dalam proses penahanan, pihak kejaksaan sudah melakukan prokes terhadap tersangka.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
"Sebelum tersangka dibawa ke Lapas Lamongan, kejaksaan sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes swab untuk tersangka," pungkas dia. (qom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News