PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan permohonan PBG (persetujuan bangunan gedung) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan selama tahun 2021, tidak semuanya bisa diproses. Akibatnya, para pemohon, baik pengusaha skala kecil, sedang, maupun besar, tidak bisa melakukan kegiatan usaha dengan nyaman lantaran belum mengantongi izin resmi.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com dari situs resmi rekapitulasi persetujuan KKPR Provinsi Jatim Tata Ruang Kementerian ATR-BPN Tahun 2021, menyebutkan total ada 315 pengajuan PBG. Dari jumlah tersebut, yang belum diproses ada 253, perbaikan berkas 60, dan 2 berkas SPS-nya kedaluwarsa.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Kepala DPMPTSP Pasuruan Edy Suprayitno saat dikonfirmasi terkait hal ini, menjelaskan belum terprosesnya ratusan permohonan PBG (dulu IMB) tahun 2021 bukan disebabkan lambatnya petugas pelayanan.
“Ada kemungkinan berkas-berkas yang diverifikasi dari dinas teknis ada kekurangan, sehingga pihak OPD lain tidak mau mengeluarkan rekom teknis,” terangnya.
“Kalau dinas penanaman modal hanya sebatas mengeluarkan izin saja, setelah berkas dapat persetujuan rekom teknis OPD lain. Karena mereka yang paham kurang dan tidaknya persyaratan adalah dinas teknis, karena izin sekarang melalui OSS,” jelasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Menurutnya, apabila berkas persyaratan pemohon sudah lengkap, misalnya ada rekomendasi teknis dari OPD lain seperti dinas perkim, dinas sumber daya air, maka secara otomatis izin sudah bisa diproses. “Kalau untuk izin usaha tidak serumit pengajuan PBG, karena itu langsung ditangani oleh dinas penanaman modal,” ujarnya.
Ditanya jumlah permohonan PBG yang ditangani, Edy mengaku tidak hafal. “Coba ditanyakan ke masing-masing OPD terkait. Dinas penanaman modal sudah terbitkan izin 20 PBG,” tambahnya.
Sementara Muhlis, salah satu konsultan perizinan, menilai leletnya proses penerbitan izin, bahkan hingga memakan waktu berbulan-bulan, disebabkan karena Pemkab Pasuruan belum siap menerapkan program baru. Pasalnya, pengajuan PBG saat ini menggunakan sistem online single submission (OSS).
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Menurutnya, sistem tersebut tidak cukup hanya didukung sarana gedung megah berupa mall pelayanan publik (MPP), tapi juga harus didukung SDM dan teknologi yang andal.
“Kita sangat mendukung program yang digagas Pemkab Pasuruan dalam peningkatan pelayanan, tapi harus dilakukan secara bertahap, mulai dari personel, teknologi, serta kesiapan OPD lain,” jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News