PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski perubahan tatib (tata tertib) dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan sudah selesai disahkan dalam sidang paripurna internal beberapa hari yang lalu, namun penggantian AKD (Alat Kelengkapan DPRD) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Lantaran, draf perubahan yang diajukan Sekretariat DPRD ke Biro Hukum Provinsi Jatim masih ngendon atau belum turun.
Menurut keterangan Sobih Asrori, Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupten Pasuruan, pihaknya masih menunggu turunnya hasil persetujuan draf perubahaan tersebut. Ia memastikan, draf yang sudah dibahas bersama-sama dengan anggota dewan itu sudah final.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Kita berharap secepatnya selesai dan dikirim ke daerah, apakah draf perubahaan tatib DPRD ada koreksi atau tidak dari provinsi," bebernya.
Politikus PKB itu menambahkan bahwa sisa waktu masa jabatan AKD seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi, BK DPRD, bapemperda, badan anggaran, serta banmus berakhir pada bulan Februari 2022.
"Jadi dengan sisa waktu yang hanya sebulan tersebut, akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi," tuturnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Politikus yang paling lama menjadi anggota dewan itu berharap, penyusunan komposisi AKD yang akan dilaksanakan pada bulan Februari bisa dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News