MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui disperindag melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional, Kamis (20/1). Hal ini dilakukan mendindaklanjuti kebijakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait penerapan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia mulai hari Rabu (19/1).
Kepala Disperindag Mojokerto, H Iwan Abdillah, yang memimpin sidak memantau satu per satu kios yang menjual minyak goreng. Salah satunya di Pasar Kedungmaling.
Baca Juga: Kiai Asep Tebar Kebaikan di Pasar Kedung Maling
"Untuk kali ini, disperindag fokus mengawal kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merek, yakni Rp14 ribu per liternya," ujarnya.
Dalam pantauan itu, masih ada beberapa pedagang minyak goreng yang belum menerapkan harga Rp14.000 sebagaimana yang dipatok pemerintah. "Disperindag memaklumi, mengingat untuk penjual minyak goreng di pasar tradisional masih diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga," kata Iwan.
Sebelumnya, disperindag juga sudah sering menggelar operasi pasar minyak goreng murah di 18 kecamatan yang berada di Kabupaten Mojokerto. Operasi pasar minyak goreng murah bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat menjangkau kebutuhan komoditi minyak goreng.
Baca Juga: TPID Kabupaten Mojokerto Antisipasi Inflasi Saat Ramadhan
"Semoga dengan adanya kebijakan pusat dalam upaya menjamin stabilitas harga minyak goreng, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau Rp14 ribu," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, disperindag juga melakukan pantauan harga kebutuhan harga sembako lainnya, seperti harga daging ayam, telur, dan cabai merah. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News