TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek dari Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, berinisial T (53) tega menyetubuhi gadis yang mengalami retardasi mental (autis). Kejadian ini menimpa Bulan (nama samaran gadis berusia 22 tahun) di dalam kamarnya yang berada di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Darman, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan tukang kayu itu sering berkunjung ke rumah korban karena telah berteman dengan kedua orang tuanya. Suatu saat, sang kakek kembali berkunjung untuk menawarkan barang dan keluarga bulan meninggalkannya bersama pelaku di rumah.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Pada saat itulah timbul nafsu bejat pelaku dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Pelaku sering datang ke rumah karena sudah berteman baik dengan keluarga korban. Saat kedua orang tua korban pergi, pelaku melancarkan aksi cabulnya," ujarnya, Rabu (2/2).
Setelah korban diajak ke kamar, kata Darman, pelaku langsung memaksa bulan untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat melawan, namun pelaku dengan kuat mendekap mulutnya dan membuat bulan terpaksa melayani keinginan pelaku.
"Pelaku menyetubuhi korban secara paksa. Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP atau 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News