KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Harga minyak goreng di Kota Kediri ternyata belum sepenuhnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan berlaku pada 1 Februari 2022.
Hal ini terungkap saat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama Bakorwil I Madiun dan UPT Perlindungan Konsumen Kediri melaksanakan monitoring sekaligus sekaligus sosialisasi di Pasar Bandar, Kamis (3/1).
BACA JUGA:
- Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
- Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
- 263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Diketahui, ada beberapa pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun menurut Eka Pujiantoro, Kepala Sub Bidang Pembangunan Ekonomi I Bakorwil I Madiun, hal itu disebabkan minyak goreng yang dijual pedagang masih stok lama.
“Beberapa pedagang masih menjual di atas HET sebab menghabiskan stok lama/yang masih tersisa,” ujar Eka, KAMIS (3/2).
Eka mengakui pasokan minyak goreng untuk saat ini belum stabil, sehingga distribusinya juga belum maksimal. Selain itu, penarikan stok lama juga belum dilakukan secara menyeluruh oleh distributor.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan harga minyak goreng curah yang masih menggunakan harga lama. Hal ini dikarenakan aturan terkait harga minyak goreng curah baru saja dikeluarkan. “Jadi, belum ada penurunan harga sesuai HET yang ditetapkan,” ucapnya.