Pupuk Ilegal di Tuban Masih Marak

Pupuk Ilegal di Tuban Masih Marak Tumpukan pupuk ilegal yang disita petugas gabungan TNI dan Polri di Mapolres Tuban. (Suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN (BANGSAONLINE.com) - Peredaran non subsidi atau ilegal ternyata masih marak dan beredar di Kabupaten Tuban. Terbukti, terdapat pengusaha ilegal yang digrebek petugas gabungan polisi dan TNI.

Salah satunya penggerebekan milik pengusaha bernisial PS (48) warga Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pengusaha tersebut nekat mengedarkan dan menyembunyikan ilegal di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban. Bahkan, sebelumnya petugas juga menggerebek ilegal milik Mutzi Desa Pakel, Kecamatan Montong, Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP guruh Arif Dermawan ketika dihadapan wartawan, senin (6/4) menyatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan telah menyita 31 sak , diantaranya 14 sak merek ponska, 11 sak urea dan 6 merek ZA. Sedangkan, untuk setiap sak memililki botot masing-masing 50 kilogram.

“Pemilik ilegal ini sudah kami tetapkan tersangka, infonya puluhan ini didapat dari Lamongan, kemudian dijual ke Tuban,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Kaf Rahyanto Edy mengatakan, akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bersubsidi di Tuban. Hal itu dilakukan, guna menghindari oknum pengusaha yang memainkan atau memanfaatkan keberadaan bersubsidi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bersubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk membantu mewujudkan Indonesia mampu swasembada pangan,” terangnya.

Dijelaskannya, banyaknya penyelewengan bersubsidi tersebut lantaran tingginya selisih harga antara bersubsidi dan non subsidi. Sebut saja, jenis Urea yang bersubsidi harganya Rp 90 ribu per saknya dengan berat 50 kilogram. Sementara untuk jenis yang sama dan berat yang sama, tapi yang non subsidi dijual dengan harga Rp 225 ribu.

“Selisih harga yang cukup tinggi inilah yang menggiurkan sebagian masyarakat khususnya pengusaha untuk melakukan penyelewengan bersubsidi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pengusaha ilegal bernama PS diancam dengan Pasal 6 huruf B Undang-undang Daruat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo 2 Pasal 2 ayat 1. Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran bersubsidi untuk sektor , dengan ancaman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO