TUBAN (BANGSAONLINE.com) - Peredaran pupuk non subsidi atau ilegal ternyata masih marak dan beredar di Kabupaten Tuban. Terbukti, terdapat pengusaha pupuk ilegal yang digrebek petugas gabungan polisi dan TNI.
Salah satunya penggerebekan pupuk milik pengusaha bernisial PS (48) warga Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pengusaha tersebut nekat mengedarkan dan menyembunyikan pupuk ilegal di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban. Bahkan, sebelumnya petugas juga menggerebek pupuk ilegal milik Mutzi Desa Pakel, Kecamatan Montong, Tuban.
Baca Juga: Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
Kapolres Tuban, AKBP guruh Arif Dermawan ketika dihadapan wartawan, senin (6/4) menyatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan telah menyita 31 sak pupuk, diantaranya 14 sak pupuk merek ponska, 11 sak urea dan 6 pupuk merek ZA. Sedangkan, untuk setiap sak memililki botot masing-masing 50 kilogram.
“Pemilik pupuk ilegal ini sudah kami tetapkan tersangka, infonya puluhan pupuk ini didapat dari Lamongan, kemudian dijual ke Tuban,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Kaf Rahyanto Edy mengatakan, akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi di Tuban. Hal itu dilakukan, guna menghindari oknum pengusaha yang memainkan atau memanfaatkan keberadaan pupuk bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk membantu mewujudkan Indonesia mampu swasembada pangan,” terangnya.
Dijelaskannya, banyaknya penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut lantaran tingginya selisih harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi. Sebut saja, pupuk jenis Urea yang bersubsidi harganya Rp 90 ribu per saknya dengan berat 50 kilogram. Sementara untuk jenis pupuk yang sama dan berat yang sama, tapi yang non subsidi dijual dengan harga Rp 225 ribu.
“Selisih harga yang cukup tinggi inilah yang menggiurkan sebagian masyarakat khususnya pengusaha untuk melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Sementara itu, akibat perbuatannya pengusaha pupuk ilegal bernama PS diancam dengan Pasal 6 huruf B Undang-undang Daruat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo 2 Pasal 2 ayat 1. Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News