BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah varian Omicron, Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Jadi, Polres Blitar menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak masa," tegas AKBP Adhitya, Minggu (13/2/2022).
Ia berharap, masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Jika ada masyarakat yang membandel, ia mengaku akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum.
"Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu, dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk menggelar acara tersebut, juga mengakibatkan kerumunan," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara pada 13 Februari 2022 tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News