Kasus Covid-19 Kembali Naik, Polres Blitar Stop Izin Kerumunan

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Polres Blitar Stop Izin Kerumunan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah varian Omicron, Polres memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini ditegaskan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom.

Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten .

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

"Jadi, Polres menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak masa," tegas AKBP Adhitya, Minggu (13/2/2022).

Ia berharap, masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Jika ada masyarakat yang membandel, ia mengaku akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum.

"Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu, dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk menggelar acara tersebut, juga mengakibatkan kerumunan," tegasnya.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

Untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten , saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara pada 13 Februari 2022 tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO