BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah varian Omicron, Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
- Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
- Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
- Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
- Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Jadi, Polres Blitar menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak masa," tegas AKBP Adhitya, Minggu (13/2/2022).
Ia berharap, masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Jika ada masyarakat yang membandel, ia mengaku akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum.
"Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu, dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk menggelar acara tersebut, juga mengakibatkan kerumunan," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara pada 13 Februari 2022 tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News