Pendaftaran Dewas dan Direksi Perumda Giri Tirta Gresik Ditutup Hari ini

Pendaftaran Dewas dan Direksi Perumda Giri Tirta Gresik Ditutup Hari ini Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua Panitia Selter Dewas dan Direksi Perumda Giri Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Seleksi Terbuka (Selter) Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Gresik resmi menutup pendaftaran hari ini, Senin (14/2). Sebelumnya, pendaftaran sempat diperpanjang 3 hari, setelah dibuka mulai 4-11 Februari.

"Diperpanjang sampai hari ini," ucap Plt. Direktur Umum Gresik, Widjajani Lestari, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (14/2).

Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta

Sementara itu, Ketua Panitia Selter Dewas dan Direksi Perumda Giri Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, mengatakan pihaknya menerima 52 berkas lamaran.

Perinciannya, 20 orang melamar dewas, yakni 17 orang dari unsur independen dan 3 orang dari unsur Pemkab Gresik. Sementara 32 peserta mendaftar direksi.

Pelamar direksi paling banyak di jabatan direktur umum (dirum), yakni 21 orang. Sementara direktur utama (dirut) 6 orang, dan 5 orang mendaftar direktur teknik (dirtek).

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Para pelamar akan jalani verifikasi administrasi. Jumlah pelamar masih memiliki kemungkinan berkurang. Sebab, berkas pelamar yang dilampirkan akan melalui tahap verifikasi sangat ketat," ucap ini.

Menurut Washil, hasil verifikasi seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Februari.

"Nanti para pelamar yang lolos pada tahap seleksi administrasi akan melanjutkan pada seleksi psikotes, ujian tertulis keahlian, pengumpulan makalah, presentasi dan wawancara makalah, dilanjut rapat uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir dengan bupati," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Ditambahkan Washil, pengumuman penetapan dewas dan direksi terpilih dijadwalkan pada 22- 23 Maret 2022.

Sekadar informasi, terdapat syarat khusus untuk pendaftar selter dewas. Khusus pendaftar independen harus anggota dewas atau komisaris BUMD lain dan/atau BUMD yang sudah menyelesaikan masa jabatan, pensiunan pegawai BUMD, mantan direksi BUMD atau eksternal BUMD.

Sementara untuk dewas dari unsur pemerintah diutamakan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD serta tidak pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin. (hud/rev)

Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO