PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SG (35) dan kerabatnya mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mengadukan Alfan (19) atas dugaan persetubuhan anak.
Kuasa Hukum keluarga korban, Wahyu Nugraha memaparkan, tindak persetubuhan tersebut menimpa korban pada pertengahan Januari 2022. Ceritanya bermula dari perkenalan korban dengan Alfan, warga Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Keduanya saling mengenal di media sosial. “Perkenalan tersebut, berlangsung dua bulan sebelumnya,” ungkap Wahyu.
Hingga pertengahan Januari 2022, Alfan yang merupakan terduga pelaku, kemudian mengajak korban jalan-jalan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini pun menyanggupinya.
Mereka pun pergi ke wilayah Prigen. Di sana, Alfan kemudian membawa korban ke sebuah vila. Di vila itulah korban dicekoki miras. Bahkan, dikasih pil koplo hingga hilang kesadaran.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya. Ia menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban, dengan menggaulinya. “Usai melancarkan aksi itu, korban diantar pulang,” terangnya.
Semula, perbuatan pelaku tak terendus. Korban pun tak bercerita dengan apa yang menimpanya. Hingga dua pekan terakhir. Perilaku korban tampak berubah. Ia sering murung, bahkan suka marah-marah sendiri.
Dari situlah orang tua korban curiga. Mereka pun mendesaknya. Hingga akhirnya, korban pun bercerita kalau ia memang telah dinodai oleh Alfan.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Hal itu membuat orang tua korban syok. Apalagi, melihat kondisi korban yang tampak sakit. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Bangil.
“Awalnya dikira sakit tipes. Ternyata, ada masalah pada kejiwaannya. Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk membawa korban dirawat ke RSJ Lawang,” tutur Wahyu.
Hingga saat ini, korban sedang dirawat di RSJ Lawang karena depresi berat. Hal inilah yang membuat pihak keluarga tak terima. Mereka mendatangi pihak kepolisian agar pelaku ditindak.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, laporannya belum masuk ke mejanya. Yang jelas, pihaknya akan bertindak, kalau memang laporan tersebut masuk. “Mungkin masih di SPKT. Yang jelas, kalau ada laporan, tentunya akan kami tindaklanjuti,” timpalnya. (maf/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News