PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SG (35) dan kerabatnya mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mengadukan Alfan (19) atas dugaan persetubuhan anak.
Kuasa Hukum keluarga korban, Wahyu Nugraha memaparkan, tindak persetubuhan tersebut menimpa korban pada pertengahan Januari 2022. Ceritanya bermula dari perkenalan korban dengan Alfan, warga Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Keduanya saling mengenal di media sosial. “Perkenalan tersebut, berlangsung dua bulan sebelumnya,” ungkap Wahyu.
Hingga pertengahan Januari 2022, Alfan yang merupakan terduga pelaku, kemudian mengajak korban jalan-jalan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini pun menyanggupinya.
Mereka pun pergi ke wilayah Prigen. Di sana, Alfan kemudian membawa korban ke sebuah vila. Di vila itulah korban dicekoki miras. Bahkan, dikasih pil koplo hingga hilang kesadaran.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya. Ia menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban, dengan menggaulinya. “Usai melancarkan aksi itu, korban diantar pulang,” terangnya.
Semula, perbuatan pelaku tak terendus. Korban pun tak bercerita dengan apa yang menimpanya. Hingga dua pekan terakhir. Perilaku korban tampak berubah. Ia sering murung, bahkan suka marah-marah sendiri.
Dari situlah orang tua korban curiga. Mereka pun mendesaknya. Hingga akhirnya, korban pun bercerita kalau ia memang telah dinodai oleh Alfan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Hal itu membuat orang tua korban syok. Apalagi, melihat kondisi korban yang tampak sakit. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Bangil.
“Awalnya dikira sakit tipes. Ternyata, ada masalah pada kejiwaannya. Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk membawa korban dirawat ke RSJ Lawang,” tutur Wahyu.
Hingga saat ini, korban sedang dirawat di RSJ Lawang karena depresi berat. Hal inilah yang membuat pihak keluarga tak terima. Mereka mendatangi pihak kepolisian agar pelaku ditindak.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, laporannya belum masuk ke mejanya. Yang jelas, pihaknya akan bertindak, kalau memang laporan tersebut masuk. “Mungkin masih di SPKT. Yang jelas, kalau ada laporan, tentunya akan kami tindaklanjuti,” timpalnya. (maf/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News