JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri tiang telepon milik PT Telkom diringkus polisi. Para pelaku yang berasal dari Sidoarjo itu ditangkap saat beraksi menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut 8 tiang di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/2).
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Mereka adalah Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon. Retno berujar, Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak terjadi pada Sabtu (19/02) dini hari sekira pukul 03:00 WIB.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. Pada saat diinterogasi, lanjut Retno, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang telepon dan akan dijual kembali.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka satu unit mobil, delapan batang tiang telepon, satu buah linggis, dua tang, tiga tali tampar, satu gulungan kawat, satu lembar baner, satu buah tangga, dua unit ponsel. (aan/mar)
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News