SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap remaja berinisial ABP (19) Rabu (16/2) lalu. Warga dari Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede, Banyumas, Jawa Tengah, itu tega memperdaya perempuan difabel yang mengalami keterbelakangan mental.
“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (20/2).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” tuturnya menambahkan.
ABP diduga memperdaya korban dan memintanya telanjang saat video call. Ketika perempuan difabel tersebut menanggalkan seluruh pakaian yang dipakai, pelaku langsung merekamnya.
Peristiwa itu diketahui paman korban, HSY. Ia melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. ABP dibawa ke Surabaya dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.
Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (nf/mar)
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News