Bangun Kawasan Heritage, DCKPKP Gresik Ajak Komponen Terkait Berperan Wujudkan Kota Tanpa Kumuh

Bangun Kawasan Heritage, DCKPKP Gresik Ajak Komponen Terkait Berperan Wujudkan Kota Tanpa Kumuh DCKPKP Gresik saat menggelar lokakarya pengelolaan pengetahuan program kota tanpa kumuh secara online dan offline. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik menggelar lokakarya pengelolaan pengetahuan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kabupaten Gresik Tahun 2022, Selasa (22/2).

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan komponen masyarakat secara online dan offline ini, merupakan upaya untuk mendukung program pembangunan kawasan heritage tematik.

"Jadi, program kawasan heritage tematik ini merupakan salah satu program Kotaku yang tengah dikerjakan di Kota Gresik," ucap Kepala DCKPKP Gresik, Ida Lailatus Sa'diyah saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (22/2).

Menurut Ida, Kotaku merupakan program nasional yang dilaksanakan di 34 provinsi yang menjadi platform atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kotaku untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, di mana pemerintah daerah memimpin berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Kotaku menjadi platform kolaborasi yang mendukung penanganan permukiman kumuh secara bertahap di seluruh Indonesia. Caranya, melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2020-2024.

Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO