SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar ekspos terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Hesni Binti Sahol, Rabu (23/2) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya, antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
“Jadi, suami korban dan suami tersangka merupakan adik dan kakak. Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah saling memaafkan,” jelas Adi Tyo kepada sejumlah wartawan usai ekspos.
Dari usulan yang disampaikan Kajari Sumenep tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspos secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.
“Ya, Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga,” katanya didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Pertimbangan lainnya, karena saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, sehingga memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. "Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali," harap kajari.
Atas persetujuan Jampidum tersebut, Adi menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan seluruh tahapan restorative justice ke Kejaksaan Agung.
“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” katanya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Disampaikan bahwa, penganiyaan itu terjadi 12 November 2021 silam, bertempat di Jalan Kampung Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as. Saat itu, sekira pukul 06.30 WIB, tersangka Hesni Binti Sahol melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam, sehingga yang bersangkutan mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga, dan lehernya.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Hadir pada kegiatan ekspos virtual tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Jawa Timur. (aln/rev)
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News