PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan rokok ilegal hasil rampasan Bea Cukai dan barang bukti (BB) hasil kejahatan. Pelenyapan semua BB telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar semuanya tidak lagi disalahgunakan atau dipakai orang yang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Ada 273 perkara yang sudah inkrah dan semua BB-nya kita musnahkan saat ini. Dari perkara itu mencakup pidana umum dan pidana khusus," ujarnya kepada awak media di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/2).
Selain barang bukti tersebut, Kejari Kabupaten Probolinggo pihaknya pun melelang barang bukti berupa kendaraan bermotor yang hasilnya dikembalikan kepada negara. "Beberapa kendaraan lainnya yang juga sudah kami lakukan pelelangan, karena putusannya adalah dirampas untuk Negara," kata David. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News