Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan BB Kejahatan

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan BB Kejahatan Kepala Kejari dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo saat memusnahkan barang bukti kejahatan dan ribuan rokok ilegal.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan hasil rampasan Bea Cukai dan barang bukti (BB) hasil kejahatan. Pelenyapan semua BB telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. 

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar semuanya tidak lagi disalahgunakan atau dipakai orang yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

"Ada 273 perkara yang sudah inkrah dan semua BB-nya kita musnahkan saat ini. Dari perkara itu mencakup pidana umum dan pidana khusus," ujarnya kepada awak media di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/2).

Adapun ribuan BB yang dimusnahkan salah satunya rokok Ilegal, ponsel 167 buah, dan obat terlarang lainnya dengan rincian sebagai berikut, sabu-sabu (130,51 gram), ganja (16,67 gram), pil Thrihexpenidyl sebanyak 80.902 butir, pil Dextrometoephan sebanyak 33.397 butir.
Selain obat terlarang, kejaksaan yang dibantu kepolisian dan pengadilan juga melenyapkan 16 kartu ATM, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 689 lembar, senjata tajam 20 buah, senapan air rifle sebanyak tiga pucuk, dan Compact CD sebanyak 558 keping.

Selain barang bukti tersebut, Kejari Kabupaten Probolinggo pihaknya pun melelang barang bukti berupa kendaraan bermotor yang hasilnya dikembalikan kepada negara. "Beberapa kendaraan lainnya yang juga sudah kami lakukan pelelangan, karena putusannya adalah dirampas untuk Negara," kata David.  (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO