PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan rokok ilegal hasil rampasan Bea Cukai dan barang bukti (BB) hasil kejahatan. Pelenyapan semua BB telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar semuanya tidak lagi disalahgunakan atau dipakai orang yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Ada 273 perkara yang sudah inkrah dan semua BB-nya kita musnahkan saat ini. Dari perkara itu mencakup pidana umum dan pidana khusus," ujarnya kepada awak media di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/2).
Selain barang bukti tersebut, Kejari Kabupaten Probolinggo pihaknya pun melelang barang bukti berupa kendaraan bermotor yang hasilnya dikembalikan kepada negara. "Beberapa kendaraan lainnya yang juga sudah kami lakukan pelelangan, karena putusannya adalah dirampas untuk Negara," kata David. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News