Ringkasan Berita
- Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk melanjutkan penyelidikan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi oleh PT YTL PLTU Paiton, meskipun perusahaan telah mengembalikan kerugian negara.
- Kelompok ini menilai terdapat indikasi kuat pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan hak masyarakat miskin atas subsidi, pemberian keuntungan bagi korporasi, dan kerugian negara sekitar Rp696 juta.
- Pengembalian uang negara ditegaskan tidak menghapus tindak pidana dan bukan alasan sah untuk menghentikan perkara, sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan KUHAP Baru.
- Laskar Advokasi Siliwangi memperingatkan potensi penyalahgunaan konsep keadilan restoratif, mengingat dugaan korupsi ini merupakan kejahatan serius yang menyangkut kepentingan ekonomi publik.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tidak menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL PLTU Paiton terus mendapat sorotan elemen masyarakat.
Laskar Advokasi Siliwangi meminta Kejari Kabupaten Probolinggo tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum terkait dugaan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Syaiful, pengembalian kerugian negara oleh PT YTL tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak menghentikan proses penyelidikan perkara ini. Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful Bahri.
Berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan ke publik, Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina menggunakan STNK perusahaan diduga melanggar ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang berhak.
Dalam kajian hukumnya, Laskar Advokasi Siliwangi menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Pertama, dugaan pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 dalam ketentuan KUHP Baru.
Laskar Advokasi Siliwangi menilai PT YTL diduga secara melawan hukum menggunakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil/UMKM atas BBM bersubsidi untuk kepentingan korporasi.
Penggunaan BBM subsidi tersebut diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan melalui pengurangan biaya operasional industri dan menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp696.073.000.
Kedua, Laskar Advokasi Siliwangi menilai terdapat dugaan pemenuhan unsur Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP Baru.
PT YTL diduga menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang tersedia melalui celah sistem pendaftaran barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan korporasi.
Ketiga, terdapat dugaan pemenuhan unsur Pasal 20 UU Tipikor mengenai tindak pidana korporasi karena penggunaan solar subsidi tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan 27 armada operasional perusahaan.
Dengan demikian, menurut Laskar Advokasi Siliwangi, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut tidak hanya dapat dilihat dari individu, tetapi juga dapat dibebankan kepada badan hukum atau korporasi PT YTL.
Syaiful mengatakan, apabila Kejari Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan dengan alasan uang telah dikembalikan, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian, bukan alasan penghentian perkara,” kata Syaiful.
Selain itu, Laskar Advokasi Siliwangi menyoroti Pasal 19 ayat (1) KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyelidik dalam gelar perkara hasil penyelidikan wajib menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
Laskar Advokasi Siliwangi menilai, karena terdapat indikasi kuat terhadap unsur materiil dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penghentian perkara pada tahap penyelidikan terhadap peristiwa yang dinilai memiliki indikasi pidana kuat disebut berpotensi menjadi kekeliruan prosedur formal.
Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti Pasal 24 ayat (2) KUHAP Baru yang dinilai membatasi alasan penghentian perkara.
Menurut mereka, pengembalian uang atau pemulihan kerugian negara tidak termasuk alasan sah untuk menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, Laskar Advokasi Siliwangi mengingatkan potensi penyalahgunaan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tersebut.
Menurut Syaiful, dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kepentingan ekonomi publik merupakan kejahatan serius sehingga tidak semestinya dihentikan hanya berdasarkan perdamaian atau pemulihan kerugian pada tahap penyelidikan. (ndi/van)










