PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Januari lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo punya gebrakan baru dalam hal pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Melalui pemanfaatan teknologi informatika (TI), kejaksaan menerapkan pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu, akronim dari elektronik berkas pidana terpadu.
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Probolinggo Resmikan Pondok Adhyaksa Saka 9, Wadah Rehabilitasi Pengguna Narkoba
- Terdampak Banjir, Kejari Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan ke Ponpes Darut Tauhid
- Optimalkan Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi, Kejari Probolinggo Resmikan Umah Rukun
- Kejari Probolinggo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan via WA yang Mengatasnamakan Kajari
"Kami sudah terapkan lewat aplikasi e-Berpadu. Sejumlah perkara pidana sudah kami limpahkan lewat aplikasi tersebut," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustamaji Yudica, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, aplikasi e-Berpadu sangat memudahkan proses pelimpahan tanpa harus datang ke pengadilan.
"Cukup lewat e-Berpadu, pelimpahan berkas perkara pidana cukup dengan upload dokumen ke aplikasi dan bisa didownload langsung oleh petugas pengadilan," terangnya.
Aplikasi e-Berpadu tersebut tak hanya memudahkan pelimpahan berkas pidana saja, namun juga memudahkan urusan administrasi yang berhubungan dengan pengadilan.
"Termasuk perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan. Selain itu, diversi perkara anak, besuk tahanan, dan pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini sangat membantu kami," terang Mantan Kasi Intelijen Lamongan itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




