PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Januari lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo punya gebrakan baru dalam hal pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Melalui pemanfaatan teknologi informatika (TI), kejaksaan menerapkan pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu, akronim dari elektronik berkas pidana terpadu.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
"Kami sudah terapkan lewat aplikasi e-Berpadu. Sejumlah perkara pidana sudah kami limpahkan lewat aplikasi tersebut," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustamaji Yudica, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, aplikasi e-Berpadu sangat memudahkan proses pelimpahan tanpa harus datang ke pengadilan.
"Cukup lewat e-Berpadu, pelimpahan berkas perkara pidana cukup dengan upload dokumen ke aplikasi dan bisa didownload langsung oleh petugas pengadilan," terangnya.
Baca Juga: Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu
Aplikasi e-Berpadu tersebut tak hanya memudahkan pelimpahan berkas pidana saja, namun juga memudahkan urusan administrasi yang berhubungan dengan pengadilan.
"Termasuk perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan. Selain itu, diversi perkara anak, besuk tahanan, dan pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini sangat membantu kami," terang Mantan Kasi Intelijen Lamongan itu.
Aplikasi e-Berpadu dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan sistem peradilan pidana terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan BB Kejahatan
Sementara, Ketua PN Kraksaan I Made Yuliada mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan.
"Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ujarnya.
Menurut dia, e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo
"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," terang Mantan Wakil Ketua PN Kraksaan itu.
Perlu diketahui, secara umum aplikasi e-Berpadu ini berisi 8 poin, yaitu pertama terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, izin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, izin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.
Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait besuk tahanan, dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti. (ndi/ns)
Baca Juga: Dinilai Lelet Tangani Kasus Korupsi, Kantor Kejari Kraksaan Diluruk Puluhan Aktivis Anti Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News