PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017-2019, yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa Pakuniran berinisial PP dan bendaharanya, S.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus terkait dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
"Keduanya langsung ditahan paska ditetapkan tersangka pada hari ini," ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/2).
Ia menuturkan jika pada laporan DD di tahun itu, mereka tidak merealisasikan seluruh laporan keuangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
"Sedangkan, banyak pekerjaan yang tak diselesaikan. Sementara, SPJ sudah diterbitkan. Bahkan, di tahun 2020 juga banyak pekerjaan yang tak sesuai dengan pertanggungjawabannya," tuturnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Menurut David, ada kerugian yang ditimbulkan senilai Rp689 juta lebih dari audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dari perbuatan para pelaku.
Berdasarkan kasus yang telah didalami, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai melawan hukum dengan banyaknya SPJ fiktif yang telah direkayasa.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, ke mana saja uang yang mereka pakai dari pemotongan atau penyelewengan dana desa dan ADD yang telah dipakai selama ini," kata David.
Baca Juga: Cetuskan Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan
Kejari Kabupaten Probolingo akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Keduanya, dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News