Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jalan TPI-Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah

Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jalan TPI-Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah Sejumlah warga saat diberi teguran karena membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan TPI-Gading Fajar, Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan terobosan untuk menciptakan kebersihan dan keindahan kawasan Kota Delta, yakni menerapkan kawasan bebas sampah mulai dari Bundaran Jalan Taman Pinang Indah (TPI) sampai jalan Gading Fajar.

Penerapan itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi taman dan penghijuan di wilayah tersebut. Selama ini, banyak masyarakat yang menginginkan agar kawasan itu bisa kembali dimanfaatkan untuk olahraga seperti bersepeda, lari pagi, dan sebagai salah satu oksigen bagi warga kota Sidoarjo.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

, Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan bahwa penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.

"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," ujarnya, Jumat (25/2).

Ia memaparkan, pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pindana ringan, mulai dari teguran, surat pernyataan, hingga denda. (sapaan akrab ) mengajak warganya untuk ikut terlibat mewujudkan itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Bagi dia, melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, dua kepentingan itu akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima.

"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partisipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," kata bupati muda Alumni Universitas Airlangga itu.

melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, petugas Polisi Sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

"Ke 14 pelanggar itu oleh Polisi Sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada mereka," kata , Bahrul Amig.

Tujuan dari penerapan kawasan bebas sampah di jantung kota dengan pendekatan penegakan aturan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan bahwa untuk membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang dibutuh kesadaran semua pihak.

Amig akan melihat seberapa jauh peraturan desa atau perdes pengelolaan sampah itu berjalan, terutama desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah. Dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, mereka yang tertangkap basah membuang sampah jalan di Gading Fajar alasannya karena sampah di rumahnya tidak segera diambil oleh petugas sampah.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

"Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa. Salah satunya dengan adanya Perdes dan itu harus dijalankan," urai Amig. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO