PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pornografi yang menghebohkan jagad medsos akhirnya diamankan Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka adalah KH (30) selaku pemeran, beserta BA (32) yang bertindak sebagai agensi atau perekrut perempuan yang mau live mesum. Keduanya digerebek saat sedang melakukan live atau siaran langsung adegan panas di sebuah toilet kafe di Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/2) malam kemarin.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Cewek cantik tersebut melakukan adegan live bugil demi mendapatkan saweran dari pemirsa.
"Tersangka melakukan live show (siaran langsung) adegan pornografi dalam jaringan (online) internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka melalui aplikasi online internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka, yakni 'Cleopatra'," ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Selasa (1/3).
"Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show. Sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan. Sedangkan 40% sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan kurs 1 koin adalah sebesar Rp3.000. Tersangka KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar Rp20.000.000," tambah kasatreskrim.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Menurut Adhi, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat dan patroli cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Saat tersangka keluar dari kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar ,andi untuk dilakukan penggeledahan," terangnya.
Saat dimintai keterangan, KH yang merupakan janda asal Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan itu mengakui aksinya bersama dengan B-A, warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya, beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng, hp, serta pelumas olive oil. Selain itu juga diamankan barang bukti yakni, 1 ATM dan buku rekening Bank BCA, dan 1 Hp.
Diketahui, sudah beberapa pekan ini live itu menghebohkan warga Pasuruan.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (maf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News