MALANG (BANGSAONLINE.com) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal (Irjen) Anas Yusuf menegaskan aparat kepolisian telah bekerjasama dengan TNI guna membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Menurut Anas Yusuf polisi bekerjasama dengan TNI untuk mencegah penyelewengan dan distribusi pupuk bersubsidi di Jatim. Bahkan terkait kasus pupuk tersebut sejauh ini polisi berhasil mengungkap 10 kasus dengan barang bukti 96 ton.
Baca Juga: Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
“Dengan jumlah tersangka sembilan orang. Mereka bermain dengan mengoplos pupuk,”kata Anas Yusuf, Selasa (7/4).
Para tersangka itu sengaja mengambil keuntungan dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan modus antara lain menimbun pupuk bersubsidi di sebuah gudang. Dengan begitu pupuk menjadi langka di pasaran. Mereka kemudian menjual pupuk dengan harga tinggi atau non subsidi. Selain itu agen pupuk bersubsidi juga tanpa dilengkapi izin.
“Mereka memborong pupuk bersubsidi lalu menggantinya dengan kemasan nonsubsidi,” jelas dia.
Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
Disinyalir akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Sedangkan secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Modus lainnya pelaku mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan kimia.
Kapolda menegaskan, dari seluruh modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut bakal ditangani secara serius. Harapannya agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya, Mayor Jenderal Eko Wiratmoko, mengatakan TNI telah membongkar sedikitnya 30 kasus penyelundupan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke polisi,” ujar Pangdam.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Jika pupuk oplosan beredar di pasaran, petani yang menjadi korban. Petani juga merugi karena harga pupuk bersubsidi di pasaran melambung dan tidak terjangkau.
Biaya operasional petani menjadi tinggi. Sementara keuntungan yang dipetik petani tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Karena itu pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi harus ditindak tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News