SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus lima kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya.
Kelima pelaku tersebut yakni DV (34) asal Waru Sidoarjo, IF (29) asal Bandung Jawa Barat, ED (26) asal Surabaya, MB (21) asal Sidoarjo, dan AG (21) asal Sidoarjo.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari kelimanya sebanyak 46,6 kg sabu dan 4.000 butir pil koplo.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, pengungkapan narkotika jaringan lapas ini berawal dari pengembangan kasus peredaran sabu sebanyak 45 kg pada Desember 2021 lalu.
Dari kasus itu, Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka DV dan IF di salah satu hotel di Lampung pada Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Dari tangan tersangka DV dan IF, ditemukan barang bukti dua koper besar berisi berisi sabu sebanyak 42 kg.
"Peran kedua tersangka kurir ini, ia mendapat upah masing-masing Rp 100 juta," tandas Yusep saat memimpin rilis pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3).
Hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial JK (DPO). Kedua tersangka sudah dua kali menerima pengiriman dari JK (DPO). Pertama mendapat kiriman 17 kg sabu yang diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.
Baca Juga: Wali Murid SMA Gloria 2 Datangi Polrestabes Surabaya Buntut Kericuhan yang Diduga Dilakukan Ivan Cs
"Alasan tersangka DV dan IF menjadi kurir karena kedua tersangka berdalih terlilit utang," papar Yusep.
Setelah berhasil mencegah peredaran 42 kg sabu, satnarkoba melakukan pengembangan lanjutan hingga berhasil menangkap tersangka ED di Jalan Pandegiling Surabaya. Dari tangan ED, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,6 kg sabu.
"Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh tersangka ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka. Tersangka menjadi kurir dengan upah Rp2 juta. Narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan dari salah satu napi di Lapas Jawa Timur," imbuhnya.
Baca Juga: SMA Gloria 2 Surabaya Keluarkan Surat Dugaan Arogansi dan Intimidasi kepada Siswanya
"Tersangka ED sudah dua kali menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan tersangka menjadi kurir, untuk menambah penghasilan," ungkap Yusep.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ED, satnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain berinisial MB dan AS di Jalan Wonokusumo Surabaya. Dari keduanya, diamankan 3 kg narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas punggung milik MB.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan 4.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah MB di Sidoarjo.
Baca Juga: Sebanyak 2.512 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Persebaya Vs PSM di GBT
Sama seperti tersangka sebelumnya, MB dan AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN (DPO), napi salah satu lapas di Jawa Timur. Keduanya mengaku mendapat upah Rp2 juta tiap kali pengiriman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kelima tersangka ini terancam hukuman mati. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News