Penggunaan Bondet Marak di Sumenep, Tiga Bulan 10 Kasus Terungkap

Penggunaan Bondet Marak di Sumenep, Tiga Bulan 10 Kasus Terungkap Ilustrasi: bondet

SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Akhir-akhir ini di Kabupaten Sumenep pemakaian bondet (Bom Ikan) yang dilakukan oleh nelayan saat melakukan penangkapan ikan marak dilakukan. Buktinya, dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir sebanyak 10 kasus yang telah berhasil diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BangsaOnline.com, dari sepuluh kasus tersebut delapan diantaranya telah masuk ke ranah hukum. Adapun bentuk pelangaran yang dilanggar oleh nelayan beraneka ragam, mulai dari pelanggaran administrasi, alat penangkap ikan sampai pemakaian bondet.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

”Kasus itu kami temukan di berbagai pulau. Seperti Pulau Sapeken, Pulau Sapudi, dan Pulau Poteran, Perairan Bluto, Kalianget, Batu Putih, dan perairan wilayah Kecamatan Gapura. Tapi tindakan serupa hampir dilakukan disemua perairan di Sumenep ini,” kata Kabid pengawasan dan perlindungan usaha perikanan DKP Sumenep Nur Rachman.

Menurutnya, terungkapnya beberapa kasus tersebut akibat kerjasama yang baik diantara pemerintah dengan semua elemen. Salah satunya dengan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), Mabes Polri, Ditpolair Polda Jatim dan Satpol Air Polres Sumenep. ”Jenis pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh nelayan Sumenep, melainkan juga kerap dilakukan oleh nelayan diluar Sumenep,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, kasus penangkapan yang terjadi pada Kamis (1/1) di Perairan Desa Talaga Kecamatan Nonggonong. KM Argo Bahari 20GT yang mengangkut 18 nelayan ditangkap pokmaswas setempat karena menggunakan alat tangkap dengan alat bantu kompresor. Setelah didata, neleyan tersebut berasal dari Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

”Selain karena memakai jaring yang dilarang, mereka juga tidak memiliki dokumen kelengkapan penangkapan ikan sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut Rachman mengatakan, jaring yang tidak diperbolehkan digunakan oleh nelayan, seperti alat tangkap ikan jenis sarkak. Meskipun dirinya menegaskan jika tidak semua kasus yang telah dilakukan oleh nelayan harus berujung di meja hijau.

”Untuk memberikan sanksi, tentunya kami sangat berhati-hati. Karena tidak mungkin semua kasus itu masuk ke ranah hukum. buktinya, dari 10 kasus itu hanya 8 kasus saja yang masuk ke ranah hukum, sedangkan dua kasus lainnya dalam tahap pembinaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dilihat dari segi pelanggaran yang telah dilanggar oleh nelayan tersebut. Jika bertentangan dengan aturan pemerintah, pihaknya memastikan akan diproses melalui jalur hukum. ”Kalau kesalahannya bertentangan dengan perturan, pasti kami tegak tegas, kalau hanya melanggar secara norma, tentunya kami hanya memberikan pembinaan saja,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO