BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengadakan pemanggilan wajib pajak yang merupakan para pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Pengacara Negara, Kejari Bangkalan, Selasa (8/3). Pihak wajib pajak yang dipanggil terkait kepatuhan pembayaran pajak restoran yakni Bebek Sinjay, Amboina, dan Bebek Rizky.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, memastikan agenda tersebut. Ia mengatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat pembinaan.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat saat kegiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak restoran," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menuturkan, jumlah pajak yang harus dibayarkan masih dalam tahap penghitungan oleh pihak Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah.
"Oleh sebab itu, penghitungan tersebut menjadi acuan bagi para pemilik restoran yang dipanggil ini untuk melakukan pembayaran pajak," tuturnya. (ida/uzi/mar)
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News