BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jelang sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa SD atas kasus penganiayaan di Desa Manoan, Kecamatan Kokop dengan korban MS yang terjadi pada beberapa bulan lalu.
Puluhan warga Desa Manoan menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Bangkalan, mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut untuk diganti.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Kami meminta JPU Aditya untuk tidak ikut andil dalam agenda persidangan, dia tidak profesional tak memberitahu pihak kami terkait agenda sidang yang akan diagendakan ini," ujar koordinator aksi, Rofi'i, Senin (28/8/23).
Selain mendesak Kejari Bangkalan untuk mengambil sikap terkait tuntutan massa, Rofi'i juga meminta proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada.
"Tuntutan kepada terdakwa ini harus maksimal dan seadil-adinya, untuk mewakili hati nurani korban," terangnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Bangkalan Himaman Hartanto memutuskan akan mengambil alih JPU yang akan menangani dalam perkara ini. Tugas Jaksa Aditya untuk kasus ini akan diambil alih olehnya.
"Untuk agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SD akan saya ambil alih," pungkasnya. (mil/uzi/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News