Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan

Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan Himawan Harianto, Kasipidum Kejari Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara pembunuhan pelajar SMK Pelayaran di Bangkalan sudah diterima oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat. Kasus yang menewaskan Moh Hifni (17), warga Desa Lergunong Klampis, itu segera disidangkan.

Dalam kasus itu, kepolisian mengamankan 3 orang, terdiri dari 2 pelaku utama kakak beradik MFA (18) dan MRAJ (17) warga Kelurahan Mlajah Bangkalan, serta 1 penadah motor korban, AFP (17), warga Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

Kasipidum , Himawan Harianto, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan pelajar SMK Pelayaran. Rencananya, Kamis (25/1/2023) besok akan digelar sidang perdana.

"Ada 2 perkara dalam kasus ini, karena salah satu tersangkanya masih di bawah umur. Jadi yang sudah persiapan sidang yang anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik yang tersangka 340 dan penadahnya," ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kasus tersebut memang harus dipisahkan antara pelaku yang sudah dewasa dan di bawah umur. Sebab ada perlakuan khusus di mata hukum, ABH harus selesai maksimal dalam sebulan.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

"Terdakwa 340 yang sudah dewasa masih dalam pemberkasan, yang ABH sudah siap sidang karena dalam 30 hari harus sudah selesai. Penahanan 10 hari dan 2 kali perpanjangan, sidangnya pun akan digelar tiap hari," kata Himawan.

Atas perbuatannya, 2 tersangka utama dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka penadah dikenakan pasal 480.

"Kakanya terancam 20 tahun penjara, sedangkan adiknya karena masih di bawah umur biasanya setengahnya," jelas Himawan.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Sementara kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata meminta aparat penegak hukum bisa menilai kasus tersebut secara obyektif. 

"Sebab, korban dibunuh secara tidak manusiawi dan perbuatan tersangka memang berniat menghabisi nyawa rekannya sendiri," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon. (fat/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO