BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan dipasangi banner teguran oleh satpol PP karena tidak menyetorkan pajak secara penuh.
Sedikitnya ada 50 rumah makan yang dipasangi banner. Termasuk rumah makan tenar seperti Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Warung Gang Ambona, dan Rumah Makan Geladak Lanjang.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengatakan teguran pada pemilik rumah makan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, serta menindaklanjuti adanya otonomi daerah.
"Adanya otonomi daerah, kami bersama DPRD berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan kita kan salah satunya dari pajak rumah makan dan restoran, reklame, dan lainnya," ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal. Ketidakmaksimalan itu bukan karena kebocoran di tingkat OPD, melainkan pajak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik rumah makan.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
"Rumah makan yang besar saja, contohnya Bebek Sinjay yang memiliki beberapa cabang, menyetorkan 60 juta per bulan dari setiap rumah makannya. Berarti hitung-hitungannya jika pajaknya 10 persen maka 60 juta itu sama dengan 100 porsi per hari selama 30 hari. Padahal yang kita ketahui bersama, per harinya lebih dari 100 piring yang terjual," ujar Arief.
Arief menegaskan pajak yang harus disetorkan itu bukan untuk mengambil hak pemilik rumah makan dan restoran. Tetapi pajak tersebut dibayar oleh setiap pembeli yang kemudian dititipkan pada pengelola rumah makan untuk disetorkan pada pemerintah.
"Jika alasannya tidak disetorkan karena tidak memakai fasilitas pemerintah, maka itu sudah salah. Akses jalan itu milik pemerintah, kita yang memberi izin. Banner ini sebagai teguran, jika ngeyel akan kami rekomendasikan untuk ditutup, tidak akan kami beri akses," tegasnya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan Efendi mengatakan pemasangan banner teguran bagi pengusaha rumah makan dan restoran bertujuan menertibkan wajib pajak.
"Kita sudah sepakati bersama jika dalam jangka 15 hari atau paling lambat sebulan tidak ada itikad baik dari pengusaha, maka akan kami rekomendasikan untuk penutupan. Ini murni demi kepentingan Bangkalan," katanya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News