KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama tim pengendali inflasi daerah (TPID) meninjau distribusi minyak goreng curah untuk pedagang di Pasar Setonobetek, Rabu (9/3/22).
Distribusi ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan Pemkot Kediri. Sasarannya 100 orang pedagang Pasar Setonobetek, Pasar Bandar, dan Pasar Pahing. Namun pendistribusian dipusatkan di Pasar Setonobetek.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Wali Kota Abu Bakar mengatakan distribusi kepada pedagang ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga minyak goreng agar kembali stabil.
“Hari ini saya ditemani TPID melihat pendistribusian minyak curah. Pendistribusian ini untuk pedagang, bukan kepada konsumen langsung. Nanti oleh pedagang dijual dengan harga sesuai HET Rp 11.500,” ujar wali kota yang akrab disapa Mas Abu itu, Rabu (9/3/22).
Ia mengimbau agar pedagang benar-benar menjual minyak curah ini sesuai dengan HET. Pedagang pun juga telah membuat surat pernyataan.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Abu juga meminta masyarakat berbelanja secara bijak, yakni sesuai dengan kebutuhan. “Saya juga pesan kepada semua warga Kota Kediri jangan belanja berlebihan. Sebab nanti bisa menyebabkan harga naik lagi. Harapannya ekonomi kita bisa bertumbuh dan tidak ada inflasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sri, salah satu pedagang di Pasar Setonobetek menyambut baik distribusi minyak goreng curah tersebut. Mengingat, permintaan konsumen akan minyak goreng juga tinggi.
“Jadi tadi kita ada kupon untuk mengantre. Saya siap untuk menjual minyak goreng ini sesuai dengan HET, seperti apa yang disampaikan oleh Pak Wali tadi,” ujarnya
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
Kota Kediri mendapatkan alokasi 6.000 kilogram minyak goreng. Setiap pedagang mendapatkan kuota bervariasi antara 30 - 75 kilogram. Minyak goreng curah itu harus dijual kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News