KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Kediri mengadakan sosialisasi Pemilu di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah bertajuk 'Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu', Selasa (15/3). Agenda ini membahas tentang proses dan aturan-aturan dalam Pemilu.
Menurut UUD 1945, Pasal 22E, selama kondisi aman maka Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Hal itu disampaikan agar tidak tersebar berita bohong tentang penundaan Pemilu.
BACA JUGA:
- Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Pegiat Seni Pecut Samandiman di Kota Kediri Gelar Aksi Simpatik
- Di Rumah Duka Pengawas Kelurahan, Pj Wali Kota Kediri Beri Santunan dan Pendampingan ke Ahli Waris
- BERITA DUKA: PKD Pemilu 2024 di Kota Kediri Tutup Usia Usai Jalani Perawatan
- Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu, Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Pencopotan APK
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, mengatakan bahwa tahapan awal Pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 dari pendaftaran calon peserta, setelah peserta ditetapkan pada Agustus 2022, maka peran pengawas Pemilu lebih ketat lagi pada proses verifikasi.
“Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak menjadi pemilih dan dipilih, serta punya hak untuk mengawasi proses dalam Pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, money politik adalah perbuatan illegal adapun cost politik itu legal, dan Bawaslu mengizinkan melakukan kampanye door to door, serta tokoh nasional diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengumpulkan 3.000 massa, dan melarang kampanye di tempat ibadah.
“Penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye, apabila ada penempelan stiker atau bendera, boleh langsung dilepas, tidak perlu koordinasi dengan Bawaslu, dan apabila ada yang minta ijin sosialisasi di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka supaya ditolak dengan tegas,” kata Mansur.