KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Kediri mengadakan sosialisasi Pemilu di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah bertajuk 'Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu', Selasa (15/3). Agenda ini membahas tentang proses dan aturan-aturan dalam Pemilu.
Menurut UUD 1945, Pasal 22E, selama kondisi aman maka Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Hal itu disampaikan agar tidak tersebar berita bohong tentang penundaan Pemilu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, mengatakan bahwa tahapan awal Pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 dari pendaftaran calon peserta, setelah peserta ditetapkan pada Agustus 2022, maka peran pengawas Pemilu lebih ketat lagi pada proses verifikasi.
“Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak menjadi pemilih dan dipilih, serta punya hak untuk mengawasi proses dalam Pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, money politik adalah perbuatan illegal adapun cost politik itu legal, dan Bawaslu mengizinkan melakukan kampanye door to door, serta tokoh nasional diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengumpulkan 3.000 massa, dan melarang kampanye di tempat ibadah.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Kediri Gandeng Elemen Masyarakat
“Penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye, apabila ada penempelan stiker atau bendera, boleh langsung dilepas, tidak perlu koordinasi dengan Bawaslu, dan apabila ada yang minta ijin sosialisasi di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka supaya ditolak dengan tegas,” kata Mansur.
Ia menegaskan jika pesantren atau instansi pendidikan mengizinkan penempelan stiker kampanye di area Ibadah atau lembaga pendidikan atau pesantren, tidak terkena sanksi, tapi Bawaslu yang akan melepas paksa didampingi Satpol PP.
Sementara itu, Ketua Ponpes Wali Barokah, Sunarto, menyebut pihaknya dan LDII tidak tertarik dengan pembahasan politik dan menyatakan taat pada aturan pemerintah.
Baca Juga: Bawaslu Kota Kediri Gelar Deklarasi Jelang Coblosan Pilkada 2024, ini Tujuannya
“Ponpes Wali Barokah dan LDII tidak tertarik mengikuti komentar tentang penundaan pelaksanaan pemilu, kami mengikuti aturan pemerintah yang berlaku,” kata Sunarto.
Ia menuturkan, santri yang hadir pada Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu agar memahami peran pengawas pemilu sehingga tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara (TPS), selain itu Ponpes Wali Barokah saat Pemilu berlangsung tetap menjaga situasi yang kondusif.
Para santri yang mengikuti agenda ini pun dibatasi, menjaga protokol kesehatan, dan diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada yang lainnya. Ponpes Wali Barokah turut mengundang Senkom Mitra Polri dan Persinas ASAD yang menjadi mitra keamaanan pesantren dan tiga 3 pesantren binaan LDII Kota Kediri, Ponpes Nurul Huda Al Manahurin Kresek, Ponpes Nurul Hakim Al Fattah Bandar, dan Ponpes Al Hasun Bangsal. (uji/mar)
Baca Juga: Ribuan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Upacara di Peringatan Hari Santri Nasional 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News