Kedua tersangka bersama barang bukti (inset) yang berhasil diamankan saat penggeledahan.
“Barang itu disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar tersangka PN yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” imbuh AKBP Daniel.
Dan dari keterangan yang sudah digali dari tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada satu tersangka lain.
Dari keterangan itu, polisi kemudian membekuk tersangka lain yakni GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di parkiran sebuah warung.
Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp 1.050.000.
“Dari GE saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali," pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




