MALANG (BANGSAONLINE.com) - LEP, salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan dengan istri seorang pengusaha di Malang. LEP diperiksa polisi di Mapolres Malang, pada Kamis (9/4/2015).
LEP yang didampingi istri dan dua kuasa hukumnya tak bersedia komentar dan terus menghindar dari kejaran awak media. Selain menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang, LEP juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat). LEP disangka berselingkuh dengan IT, istri seorang pengusaha bernama SR yang tinggal di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Baca Juga: DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar selama tiga jam, LEP keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Malang pada pukul 11.45 WIB. Usai diperiksa, LEP dan dua pengacara serta istrinya, langsung bergegas menuju mobil yang ditumpanginya. LEP dan kedua kuasa hukumnya tidak bersedia komentar kepada media. Sementara istrinya, yang ikut berjalan mendampingi LEP hanya menunduk kepalanya, menghindar dari sorotan camera para jurnalis.
"Mohon maaf, nanti langsung tanya ke penyidik saja," cetus salah satu kuasa hukumnya. LEP mendatangi Mapolres Malang untuk memenuhi panggilan polisi, setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka.
Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, ada 28 pertanyaan yang dilontarkan kepada LEP. Namun, kata Wahyu, LEP banyak melakukan bantahan atas tuduhan yang mengarah ke dirinya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
"Tersangka membantah itu hak dia. Ia memang tidak mengakuinya. Namun, polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup kuat. misalnya, dua foto mesra antara LEP dan IT, yang telah diamankan oleh polisi," tegasnya.
Menurut Wahyu, dalam foto selfie tersebut, LEP da IT jelas saling berangkulan sembari tersenyum menghadap ke kamera. "Lokasi pengambilan foto, saat keduanya berada di pantai. LEP sudah mengakui tentang keberadaan foto tersebut. Saat pengambilan foto LEP dan IT bersama dengan teman-temannya. Tidak hanya berdua saja," katanya. Atas kasus tersebut, LEP dan IT dikenai pasal pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinaan dan perselingkuhan. "Ancamannya 9 bulan penjara," tegas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News