MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi soal rancangan peraturan daerah, Rabu (6/3/2024)
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan tanggapan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Sehubungan dengan Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Sih Purwaningtyastuti pada 17 Januari 2024 lalu bahwa Pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan.
"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat," paparnya.
Apalagi dengan adanya perubahan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang," ucapnya.
Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.
Selain itu, Pemkab Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
Di mana salah satu sektor pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan. Wabup juga menyampaikan, secara garis besar, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan dibidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien.
"Juga memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," katanya
Selain itu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Juga memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Sementara terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
Di mana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
"Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Gatot.
Lebih lanjut, dapat disampaikan bahwa pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
"Harapannya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Malang dapat melakukan langkah-langkah pembubaran lebih lanjut," urai Gatot.
Termasuk di dalamnya terkait dengan penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Juga terkait dengan hak-hak dari para pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan.
Pemkab Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan dalam Laporan Keuangan Daerah. (dad/mar)
Baca Juga: PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News