BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, melantik Muhammad Sahri dari Fraksi Gerindra sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Firnanda yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pembunuhan pada 9 November 2021.
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Bangkalan berlangsung di ruang Cipta Indra Cakti Dharma, Rabu (23/3). Fahad berujar, pelantikan ini dapat mengisi kekosongan di DPRD Bangkalan sehingga dapat bekerja lebih maksimal.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Ia mengakui, agenda tersebut telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, Fahad berharap pada anggota dewan yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
"InsyaAllah tetap di komisi A. Jadi lebih maksimal nanti untuk persiapan pelaksanaan Pilkades mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Sahri berterima kasih atas dukungan yang diberikan hingga pelantikan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Masih adaptasi dulu, yang jelas akan bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sahri. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News