SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengadakan talkshow yang mengupas tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela Sukarela (PPS) yang bertajuk 'Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri'.
Plt Kakanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, bersama Kepala KPP Madya Sidoarjo, Slamet Achmadi, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Heru Budhi Kusumo, menjadi narasumber dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja. Sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” kata Dudung melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (25/3/2022).
Ia menuturkan, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak (WP). Bahkan, layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga ada.
Kendati demikian, ia menganjurkan kepada WP untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19. Dudung juga menyampaikan terkait PPS yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online
PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di sini.
Melalui PPS, lanjut Dudung, pemerintah memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun.
Sementara itu, Heru mengatakan bahwa untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman ini, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Budayakan Gotong Royong, Warga RT 06 Desa Winong Madiun Urunan Rabat Jalan
Pada kesempatan yang sama, Slamet menyebut WP sangat antusias dalam mengikuti PPS karena memiliki manfaat yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.
“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti PPS sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” kata Slamet.
Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.
Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Plt Kakanwil DJP Jatim II berpesan kepada para WP yang sudah menerima surat imbauan terkait PPS dari DJP melalui email agar merespons surat tersebut dengan baik. Untuk itu, mereka diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga,” ucap Dudung. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News