
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Ballroom Hotel Lynn Kota Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), Rabu (25/5/2022).
Acara ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang. Diikuti oleh 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang secara hybrid, yaitu daring via Zoom Meeting dan luring.
BACA JUGA:
- Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
- Program Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing
- Wujudkan Kepatuhan Pajak dan Perkuat Sinergitas, DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo
- Edukasi Sadar Pajak dan Pasar Modal, Umsida Gelar Seminar Bersama Kanwil DJP Jatim II
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur l Agustin Vita Avantin, menjelaskan ada 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Kemudian skema kebijakan kedua diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Vita menegaskan kepada wajib pajak, bahwa mereka tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya. Sebab, DJP dapat mengakses data Automatic Exchange of Information (AEol) maupun data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (LAP). Sehingga, DJP bisa melakukan pertukaran data nasional hingga internasional
Simak berita selengkapnya ...