SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim Bersatu mengajak para wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75 persen yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menyebut masing-masing dari 3 Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. Ia menjelaskan bahwa PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.
"Sebenarnya, peraturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, tapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/11/2023).
Vita mengungkapkan, keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan 3 Kanwil DJP di Jatim menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong-royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak.
"Langkah ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama bergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya," urai Vita.
Menurut dia, kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Pihaknya memberikan pengurangan sanksi sebesar 100 persen untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang undangan," tuturnya.
Vita memaparkan, tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100 persen bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak serta tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat.
"Harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ucapnya.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sedangkan persyaratan mengikuti program PSA, wajib pajak harus mengajukan permohonan program PSA dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan ini.
Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB jika terdapat pokok pajak.
"Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023," kata Vita.
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban
"Kemudian, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yakni Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023," pungkasnya. (sta/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News