BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Lerpak Kecamatan Geger kembali menggeruduk aksi di depan kantor KPU Bangkalan.
Aksi tersebut menindak lanjuti tuntutan pemecatan ketua Panitia Pemilihan Suaran (PPS) Lerpak yang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Koordinator aksi Munawir mengatakan, KPU Bangkalan sudah melakukan 'cawe-cawe' dengan salah satu Caleg.
Disinyalir ada transaksi suara yang mana hasil dari 'cawe-cawe' tersebut digunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam.
"Ketua KPU dalam menyelesaikan persoalan tidak tegas" ucapnya. Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Munawir juga menyebut, KPU Bangkalan tidak serius dalam menangani persoalan desa lerpak lantaran hal tersebut tidak memiliki potensi keuntungan ekonomis.
"Masalah ini tidak ada apa-apanya beda kalau transaksi dengan caleg yang berpotensi membuat kesepakatan dibawah tangan tentunya itu yang terjadi selama ini," ujarnya.
Disebutkan, kalau pesoalan pelaksana pemilu dianggap hal yang lumrah melakukan pertemuan dengan salah satu Caleg, maka hal tersebut bersinggungan dengan aturan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Seperti di lerpak yang katanya hanya pertemuan silaturahmi itu tidak masuk akal harusnya dia selalu petugas pelaksana pemilu paham dengan tupoksinya," paparnya.
Sementara Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, pelanggaran yang dilaksakan oleh ketua PPS lerpak hanyalah pelangaran etik, dan pihaknya sudah menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Perlu diketahui banyak jenis pelanggaran ada yang ringan dan berat dan Sanski juga banyak macamnya kalau di lerpak hanya pelanggaran etik dan sanksi teguran sudah kita layangkan," pungkasnya. (mil/van)
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News