BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Lerpak Kecamatan Geger menggelar aksi di depan kantor KPU Bangkalan.
Mereka meminta ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lerpak dipecat lantaran diduga melanggar kode etik pemilu.
Baca Juga: Pelaku UMKM PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
Koordinator aksi Munawir mengatakan, ketua PPS Lerpak melanggar kode etik lantaran bertemu dengan salah satu Caleg.
Hal tersebut juga diperkuat dari hasil laporan ke Bawaslu yang menyebut hal tersebut sama.
"Laporan ke Bawaslu sudah jelas itu langgat kode etik tinggal bagaimana KPU bangkalan mengambil langkah tegas tidak bertele-tele, bukti sudah jelas harusnya ketua kpps dipecat," ucapnya. Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Ini Penjelasan Vinanda yang Sebut Kemiskinan Kota Kediri No 2 di Jatim saat Debat Pilwalkot
Selain itu Munawir menyebut, pembentukan sekretariat tidak jelas dan cenderung di tutup tutupi.
Terlebih idak ada keterbukaan informasi. Hal yang sama juga berlaku saat perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Bubarkan sekretariat karena pembentukan tidak memenuhi syarat dan melanggar serta menjalang hari penutupan perekrutan kpps belum memenuhi target entah siasat seperti apa yang dipakai," paparnya.
Baca Juga: Debat ke-2 Paslon Pilbup Mojokerto, Gus Barra Dikawal Ribuan Relawan dan Tuai Pujian Sejumlah Tokoh
Sementara Katua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah setelah Bawaslu Bangkalan menyatakan terjadi pelanggaran etik oleh ketua PPS Desa Lerpak, pihanya sudah menegakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
"Kalau kasus di desa kelapayan itu mengamhambat pelaksanaan pemilu jadi harus dipecat, kalau yang ini hanya kode etik dan kami sudah memberi sanksi yakni peringatan," pungkasnya.(uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News